Banyumas - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wangon Polresta Banyumas menangkap MB (51), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap lantaran melakukan pencurian sepeda motor di Desa Radegan RT 05 RW 01, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Kamis (9/5/2024).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos, mengungkapkan, kasus pencurian tersebut bermula sekitar pukul 06.30 WIB, korban yakni Sutoyo (42), warga Desa Radegan pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi R 4613 SR untuk pergi ke sawah yang terletak di belakang GOR Desa Radegan.
Tanpa rasa curiga, Sutoyo pun memarkirkan sepeda motornya di dekat GOR tersebut. Setelah selesai bertani, kemudian Ia pergi ke lokasi sepeda motornya.
"Sesampainya di lokasi parkir sepeda motor, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada. Hingga kemudian korban mencari di sekitar lokasi kejadian," kata dia.
Merasa telah menjadi kroban pencurian, Sutoyo kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wangon. Unit Reskrim Polsek Wangon yang mendapati laporan tersebut langsung bergerak mencari sepeda motor korban.
"Saat melakukan pencarian, petugas kami berhasil menemukan sepeda motor korban beserta pelaku yang tengah menuntun sepeda motor hendak menyeberangi sungai ke arah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon," ujarnya.
Melihat sepeda motor dan pelaku, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Polsek Wangon.
"Dari informasi yang kami peroleh, modus pelaku yakni mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun.
(Purwono)