Lampung - Polemik Dana bagi hasil yang semestinya di salurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada 15 Kabupaten/Kota, sebesar 1,08 triliun sebagaimana yang di ungkap BPK perwakilan Lampung, hingga kini belum juga di kucurkan, juga menjadi sorotan DPD aliansi jurnalistik online Indonesia lampung (AJOI) Minggu (12/5/2024).
Terungkap fakta menarik serta menuai perhatian masyarakat yang menduga dana bagi hasil yang belum di kucurkan sengaja di tahan pemprov lampung untuk persiapan gelaran pesta politik Pilgub, Pilwakot dan Pilbup 2024 mendatang.
Berbagai unsur Elemen masyarakat mendorong Gubernur Arinal Djunaidi untuk segera menggelontorkan dana bagi hasil yang merupakan hak pemkab/pemkot se-Lampung tersebut. Bahkan, tokoh senior Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, menyorong agar persoalan ini ditangani serius oleh aparat penegak hukum (APH), baik itu KPK, Mabes Polri, maupun Kejaksaan Agung.
Terlebih semrawut nya tata kelola keuangan di 15 pemerintah kabupaten dan kota se-Lampung sepanjang tahun 2023 dan awal 2024 ini, tidak lepas dari masih ditahannya kucuran dana bagi hasil (DBH), akibat sikap tega pemprov yang menahan DBH tidak kurang dari Rp 1,08 triliun tersebut, semua bupati dan walikota mengeluh dan harus pontang-panting mencari solusi mengatasi pemberian gaji juga tunjangan kinerja alias tukin, serta insentif.
Di antaranya dialami oleh jajaran pejabat di Pemkab Pesawaran dan Lampung Utara (Lampura). Hingga awal Mei 2024, masih banyak ASN setempat yang belum menerima haknya, karena ketiadaan anggaran akibat DBH tidak juga dikucurkan oleh Pemprov Lampung.
Seperti diketahui, dilasir beberapa media masih ditahannya DBH bagi 15 pemkab/pemkot se-Lampung oleh pemprov sebesar Rp 1,08 triliun itu dibuka terang-terangan oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI, Slamet Kurniawan, pada Rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 di, Rabu (8/5/2024) lalu.
Di depan Gubernur Arinal Djunaidi, Ketua dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Lampung, Slamet membongkar borok Pemprov Lampung selama ini.
Dengan suara lantang, Slamet Kurniawan memaparkan, bahwa pemprov masih memiliki utang jangka pendek, yakni utang DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan pada pemerintah kabupaten/pemerintah kota sebanyak Rp 1,08 triliun.
Ironisnya, “Jumlah ini (Rp 1,08 triliun, red) meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, yakni Rp 695,56 miliar,” ujar Slamet Kurniawan yang didengar langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi.
Tidak hanya soal ditahannya DBH senilai Rp 1 triliun lebih saja yang dibongkar secara transparan oleh BPK. Tapi juga “dikuliti” lebih dalam borok yang ada selama ini. BPK menilai, dalam urusan penganggaran pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov Lampung tidak melakukannya secara rasional, ditambah pengendalian belanja tidak sesuai skala prioritas.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Provinsi Lampung Danial Mursalin Musa mengatakan, "Dalam hal ini kami mendorong untuk aparat penegak hukum menindak lanjuti rekomendasi atau keterangan yang sudah di sampaikan oleh BPK perwakilan lampung beberapa waktu lalu", Ujarnya.
Lanjutnya, hal itu sudah semestinya di selidiki kemungkinan dugaan adanya indikasi pidana di balik belum terbayarkannya Dana Bagi Hasil yang/menjadi hak Kabupaten/Kota, yang dapat berpotensi terganggu nya keberlangsungan pembangunan dearah kabupaten/ kota, tutupnya.
(Rgt)