Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.
Perkara ini bermula pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat Saksi Korban M sedang berada di kios tempat Saksi Korban bekerja sebagai tukang pangkas rambut, kemudian tiba-tiba datang Tersangka Z ke tempat Saksi Korban bekerja dengan mengatakan kepada Saksi Korban “bang saya sudah basah kehujanan pinjam sepeda motor sebentar saya mau ganti baju”, dan pada saat itu Saksi Korban langsung memberikan sepeda motornya kepada tersangka, namun hingga pukul 22.00 WIB Tersangka tidak tidak juga kembali, lalu Saksi Korban mencoba menghubungi Tersangka akan tetapi Tersangka tidak menjawab telepon saksi korban, selanjutnya 2 hari berselang yaitu pada tanggal 19 April 2024 tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Bireuen beserta barang bukti sepeda motor milik saksi korban.
Bahwa perbuatan tersangka Z telah melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (Empat) Tahun penjara.
Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.
Sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 7 perkara.
(Hendra)