Kabupaten Sukabumi - Rohmat Hidayat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti serius ramainya aduan masyarakat di wilayah Desa limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi belakangan ini yang mana beberapa warga terdampak dugaan pencemaran lingkungan yang diduga di lakukan oleh adanya kandang ayam milik PT.CBS (Ciomas Berkah Sejahtera) yang diduga mencemari lingkungan dengan bau tidak sedap.
Lanjut Rohmat dengan adanya hal itu pihaknya meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi untuk segera bertindak ,untuk menindak tegas dugaan pencemaran lingkungan yang di akibatkan dari adanya ternak ayam milik PT CBS yang mana jelas di undang undang nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup serta pasal 374 yang berbunyi.
pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Maka dengan adanya hal itu Lpi dengan tegas meminta agar peternakan milik PT.CBS di tutup dan pemilik di proses secara aturan yang berlaku dan juga Lpi dengan tegas mengatakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi " Jangan Tutup Mata , jangan sampai Hal ini menjadi pembiaran jika terjadi pembiaran maka sudah jelas sama hal nya dengan pelaku perusak lingkungan"
Lpi juga mengancam akan segera menggelar aksi unjuk rasa di Peternakan Dan DLH agar hal ini segera me jadi perhatian serius semua pihak yang paling pokok adalah Peternakan tersebut di Tutup,"
(Tim)