Sanggau - DPRD Komisi II Dinas Kehutanan Kabupaten Sanggau beserta Forkopincam Kecamatan Kembayan,sebagai mediasi mendengar permasalahan Masyarakat pemilik lahan dengan PT.BKP. Rabu 15/5/2024
Dalam permasalahannya bahwa PT. BKP inginkan lahan yang sudah di rawat masyarakat pemilik lahan akan di tarik kembali dengan dasar lahan tersebut sudah di bayar kepada negara.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat(Lukius Anin) kalau lahan tersebut di luar Hgu PT.BKP dan sebelum Perusahaan ada lahan tersebut dalam status hutan lindung.
Dinas kehutanan kabupaten sanggau menjelaskan bahwa status hutan lindung tidak bisa di rubah menjadi lahan sawit atau perkebunan sawit belum ada peraturan daerah mau pun pusat yang mengalihkan status hutan lindung ke status perkebunan sawit.
Komisi II DPRD Menegaskan selama ini belum ada perubahan status kawanasan hutan jadi perkebunan sawit.di harap supaya areal yang masih status hutan lindung di kembalikan ke masyarakat
Selama ini yang di bayarkan PT.BKP kepada negara merupakan sanksi Administrasi atas kesalahan perusahaan tersebut
Masyarakat pemilik lahan meminta proses penyelesaian masalah dengan PT.BKP harus di kawal dengan media dan LBH.
(F. Sopian / Lukius Anin)