Muaradua - Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun tujuan rapat ini untuk Kordinasi bagi OPD yang mendaptkan Hibah untuk melengkapi dokumen administrasi yang di perlukan, sehingga semua proses kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Senin (13/05/2024).
Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam pembangunan, mendukung dan terselenggaranya kemasyarakatan dengan fungsi pemerintahan, memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Kaban Baperida OKU Selatan Firman Bastari sampaikan, bagi OPD yang akan mendaptkan hibah tahun 2025, diharapkan peran aktif dalam proses penyempurnaan dokumen admistrasi yang dibutuhkan, sehingga semua rencana program kegiatan dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Bertempat di Aula Bapperida, turut hadir para Pejabat Perencana dan Pejabat yang membidangi urusan Hibah, diantaranya.
Dinkes, Dinas PU TR, Dinsos, Dispora, Dinas Kominfo, Dinas PPPAPPKB, Kesbangpol, Sekretariat Daerah.
(Awaludin)