• Jelajahi

    Copyright © Harian Tv
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Bekuk Spesialis Bongkar Rumah

    Harian Tv
    Rabu, 15 Mei 2024, 03:50 WIB Last Updated 2024-05-14T20:50:20Z

    Bagan Sinembah, Rohil - Lima kali beraksi, Seorang residivis spesialis bongkar rumah berinisial BS alias Bayu (32), beralamat didusun Simpang Martabak, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, telah berhasil meringkus salah seorang pemuda dipimpin langsung oleh panit I Opsnal Iptu Reymond Basyir S.H, pada Selasa (7/ 5/ 2024) Pukul 12.00 WIB.


    BS alias Bayu yang mengaku bekerja sebagai buruh berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah saat lakukan patroli C 3. Ketika diinterogasi BS mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga tempat berbeda pada, Minggu, 6 Agustus 2023, sekira pukul 04.30 WIB. Kamis, 9 April 2024, pukul 06.00 WIB, serta Selasa, 10 Desember 2023, pukul 04.00 Wib di daerah Dusun Kampung Tempel Kelurahan Bagan Sinembah Kota tepatnya di Rumah Suwarno.


    Dilokasi berbeda ia juga lakukan aksinya yakni di Jln. Kasturi Kepenghuluan Bayangkara Jaya tepatnya di rumah Halomoan Nasution. Dan kemudian di Jln. H. Imam Munandar Simpang Riset Kepenghuluan Bagan Batu, tepatnya dirumah Jumingan. 


    Kepada petugas, BS alias Bayu juga mengakui dan menyebutkan seluruh barang barang yang telah digasaknya dari rumah korban nya. 3 orang dari antara 5 korbannya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.


    Sesuai Keterangan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, pada Senin (13/5/2024) menjelaskan  terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHPidana, yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil Polsek Bagan Sinembah.


    Sebelumnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan patroli dalam rangka penyelidikan C3 dan Narkotika diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. 


    Saat sedang melaksanakan patroli tim opsnal Polsek Bagan Sinembah bertemu dengan seorang laki-laki berinisial BS alias Bayu, disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Simpang Martabak, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.


    Melihat keberadaan tim opsnal yang datang menghampiri orang tersebut, saat itu juga ia langsung panik. Melihat gelagat tersebut Selanjutnya Panit I Opsnal Polsek Iptu Reymond Basyir, melaporkan nya kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos., M.H.


    Kapolsek Bagan Sinembah kemudian memerintahkan agar segera dilakukan interogasi secara mendalam. Dari interogasi ini BS alias Bayu mengakui dan mengatakan bahwa telah melakukan tindakan pencurian dibeberapa rumah warga yang berada ditempat yang berbeda, tepatnya diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah sebanyak 5 TKP.


    Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal membawanya mendatangi dan melihat langsung TKP yang dimaksud. Dari masing-masing korban, pelaku juga telah mengambil sepeda motor, yang dicuri oleh BS alias Bayu dari dalam rumah masing-masing korban.


    Dari pengakuan BS alias Bayu masih menyimpan 1 unit sepeda motor Honda merek Beat warna Putih, milik korban bernama Jumingan didalam sebuah gubuk kosong, yang berada di Kampung Harapan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).


    Setelah dilakukan penjemputan terhadap barang bukti sepeda motor, hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saudara BS alias Bayu, aparat kepolisian juga meminta kepada masing-masing korban agar segera membuat Laporan Polisi ke Polsek Bagan Sinembah.  


    Dari antara kelima korban yang telah didatangi oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, yang bersedia untuk membuat laporan kejadian pencurian tersebut hanya 3  orang yakni Suwarno, Halomoan Nasution dan Jumingan.


    Berbekal laporan polisi yang telah dibuat maka dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah.


    Dari hasil gelar perkara ditemukan 2 alat bukti yang cukup guna menetapkan saudara BS alias Bayu sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Yulanda Alvaleri.


    Untuk barang bukti, yaitu :

    1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor BK 4887 JT. 

    1 lembar Kwitansi jual beli sepeda motor seharga Rp. 5 juta rupiah,  

    1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Yamaha N-max a.n Ayu Fitria. 


    Dan juga 1 buah senjata tajam jenis golok/parang pendek, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor  merek Honda Beat dengan nopol BM 4517 WV, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih tanpa Nopol dan 1 buah golok/parang pendek.


    (Peni. Y/Plh Kasi Humas)

    Komentar

    Tampilkan