Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pengisian Calon Anggota DPRD Dapil Kabupaten Nias Selatan 6 yang dimohonkan oleh Partai Golkar. Dalam Putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU sebagai Termohon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 8 (delapan) TPS di Kecamatan Simuk mengenai perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 yaitu TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa. Sidang Pengucapan Perkara Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut digelar pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat mengucapkan pertimbangan hukum menyatakan setelah Mahkamah mencermati secara saksama keterangan para pihak, persandingan bukti-bukti, dan keterangan saksi dalam persidangan, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran perolehan suara dalam D. Hasil Kecamatan DPRD Kabko, selain karena terdapat 2 (dua) Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kabko dengan tanggal yang berbeda dan perolehan suara yang berbeda, telah ternyata proses perbaikan terhadap D.Hasil Kecamatan DPRD Kabko tersebut dilakukan tidak berdasarkan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap fakta hukum dan ketentuan tersebut di atas, terhadap adanya 2 (dua) Model D.Hasil Kecamatan DPRD KabKo dengan tanggal yang berbeda untuk Kecamatan Simuk, maka perolehan suara calon DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6, menurut Mahkamah tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 8 (delapan) TPS di Kecamatan Simuk untuk perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 yaitu TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru,TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa,” tegasnya.
Sehingga, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara calon DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 khususnya di Kecamatan Simuk adalah beralasan menurut hukum. Namun oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menurut Mahkamah, dengan telah ditetapkannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 8 (delapan) TPS di Kecamatan Simuk untuk perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 yaitu TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa, maka diperintahkan kepada Termohon, untuk melakukan PSU tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
(mkri.id)