• Jelajahi

    Copyright © Harian Tv
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice (RJ) Atas Persetujuan Jampidum

    Harian Tv
    Sabtu, 15 Juni 2024, 00:27 WIB Last Updated 2024-06-14T17:27:28Z

    Nias Selatan - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara an Tersangka Sarozawato Zandroto Alias ​​​​Ama Stefi yang disangka melewati Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restorative Justice (RJ ), Kamis (14/06/2024).


    Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, SH, MH dan didampingi Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, SH, MH, pada saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, bahwa dasar Pembalasan perkara dengan RJ adalah kesepakatan damai yang telah dilaksanakan pada hari Kamis (06/06/2024). 


    Pada saat Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku fasilitator perdamaian memfasilitasi upaya pendamaian berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Untuk Memfasilitasi Perdamaian berdasarkan Proses Keadilan Restorative Justice (RJ-1) Nomor: PRINT-407/L.2.30/Eoh.2/ 06/2024 tanggal 06 Juni 2024 antara Pihak Tersangka Sarozawato Zendrato alias Ama Stevi dengan Pihak Korban Ferdianus Ge'e Alias ​​Dedi yang pada akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa Tersangka dan korban menyetujui agar perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan RJ tanpa syarat. 


    Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan secara berjenjang melakukan ekspose pengusulan pencurian perkara bersama Aspidum dan Kajati Sumut Rabu (12/06/2024). Atas dasar pengusulan tersebut, Kajati Sumut melalui Aspidum Kejati Sumut setuju untuk mengajukan permohonan permohonan perkara tersebut dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-533/L.2/Eoh.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024. Selanjutnya pada hari Kamis (13/06/2024).


    Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Aspidum dan Kajati Sumut mengikuti ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan RJ bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan kesimpulan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengizinkan perkara tersebut menghentikan penuntutan berdasarkan RJ.


    Bahwa persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2,5 juta dan adanya perdamaian antara pelaku dengan korban (korban memaafkan perbuatan pelaku).


    Atas dasar persetujuan Jampidum dalam mengajukan diagnostikan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : PRINT-442/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 untuk Menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama tersangka Sarozawato Zendrato alias Ama Stevi dan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan Nomor : PRINT-443/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 agar Rumah Tahanan (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam segera mengeluarkan tersangka Sarozawato Zendrato alias Ama Stevi dari RUTAN.


    (Key)

    Komentar

    Tampilkan