NIAS SELATAN - Seorang wanita inisial ARW (32), warga Kecamatan Teluk dalam, Kabupaten Nias Selatan ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Nias selatan karena menyimpan Shabu dan diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Saat ditangkap polisi menyita sabu seberat 1,74 gram dari pelaku.
Kasi Humas Polres Nias Selatan BRIPKA Dian Octo Tobing mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lorong III kafe ujung di pelabuhan baru.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib. Anggota Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan, seketika itu anggota berhasil mengamankan satu orang inisial ARD, berikut dengan barang bukti yang didapat”, terangnya, Minggu (16/06/2024).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 4 (empat) buah plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram,1 (Satu) Lembar tisu putih, berikut barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) bungkus kotak rokok gudang garam, 1 (Satu) Unit Handphon Vivo Y02 warna hitam dengan kartu Sim Telkomsel no.telfon 082163770607, 2 (Dua) buah bungkus plastik klip bening kosong, 2 (Dua) buah bungkus plastik kecil bening kosong, 1 (satu) buah sedotan plastik yang digunakan untuk media sekop shabu.
Pernyataan ARD mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkoba dengan dalih, dianya memperoleh keuntungan lima puluh ribu dari setiap transaksi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. AKP Reinhard Sianipar selaku Kasat Narkoba Polres Nisel menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan secara tegas bagi pelaku pengedar dan bandar narkoba.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba”, tegasnya.
(Key)