• Jelajahi

    Copyright © Harian Tv
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Kabupaten Nias Selatan Mengklarifikasi Pemilihan Ketua PPK di Kecamatan Lolowau

    Harian Tv
    Jumat, 26 Juli 2024, 21:18 WIB Last Updated 2024-07-26T14:18:42Z

    Nias Selatan – Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Pemuda Lolowau Bersatu (Peluru) pada Senin, 15 Juli 2024, di kantor PPK Lolowau, Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal sekaligus Korwil 3 Nias Selatan, Kadar Kristian Wau, dan Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Isiani Gohae, memberikan penjelasan resmi terkait pemilihan Ketua PPK Lolowau yang menuai kontroversi. Tanggapan tersebut disampaikan pada Kamis, 25 Juli 2024, di kantor KPU Nias Selatan.


    Ketua KPU Nias Selatan menyampaikan bahwa hasil pleno yang diakui oleh KPU adalah hasil pleno yang lengkap administrasinya. "Hasil pleno yang sah adalah yang memiliki Berita Acara, Daftar Hadir, dan undangan pelaksanaan pleno. Berdasarkan hal ini, hasil pleno PPK yang diterima dan sah adalah pleno pada tanggal 14 Juli 2024," jelas Benimeritus Halawa.


    Terkait dugaan intervensi dari Kadar Kristian Wau dalam pemilihan Ketua PPK, KPU Nias Selatan telah meminta klarifikasi dari lima anggota PPK Lolowau. "Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dari Kadar Kristian Wau. Marinus Giawa menyatakan bahwa Korwil 3 yang dimaksud dalam komunikasinya dengan Arif C. Halawa adalah Korwil 3 di kecamatan, bukan dari kabupaten," tambahnya. Kelima anggota PPK Lolowau juga menegaskan bahwa tuduhan Peluru yang menyatakan adanya intervensi tersebut tidak benar dan pemilihan Ketua PPK Lolowau berlangsung tanpa campur tangan dari komisioner KPU Nias Selatan.


    Benimeritus Halawa menyampaikan apresiasinya terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Peluru, namun menyayangkan tindakan mereka yang menyegel kantor PPK Lolowau. "Tindakan penyegelan ini mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung, khususnya pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit). Hingga saat ini, PPK Lolowau belum dapat berkantor karena penyegelan tersebut," ungkapnya.


    KPU Nias Selatan telah mengultimatum PPK Lolowau untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan meminta bantuan dari pimpinan Kecamatan Lolowau dan instansi terkait untuk memfasilitasi penyelesaian dalam waktu dekat. "Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan agar proses Pilkada 2024 di Nias Selatan tidak terganggu," kata Benimeritus Halawa.


    Terkait somasi yang dikeluarkan oleh Kadar Kristian Wau, Benimeritus Halawa menjelaskan bahwa somasi tersebut dilakukan atas nama pribadi dan bukan atas nama KPU Nias Selatan. "KPU Nias Selatan tidak pernah melakukan somasi kepada Peluru atau pihak manapun," tegasnya.


    Ketua KPU Nias Selatan juga mengajak PPK, stakeholder Kecamatan Lolowau, dan Peluru untuk bekerja sama dalam mencari solusi dan menyelesaikan masalah ini. "Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada 2024 di Nias Selatan," tutupnya.


    (K.T)

    Komentar

    Tampilkan