Tanjungbalai - Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Thalib, menerima kunjungan dari PT. Jasa Raharja Kantor Cabang Medan bersama perwakilan dari Kisaran dan Samsat Kota Tanjungbalai di ruang kaca rumah dinas Wali Kota, Jalan Jendral Sudirman No.5, Karya, Kota Tanjungbalai, Kamis (04/07/24).
Adapun maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menjalin silaturahmi dan audensi perihal pajak kenderaan bermotor dan pemberitahuan informasi lainnya.
Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Tholib, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai telah memberitahukan informasi tentang pajak kenderaan bermotor, terutama informasi tentang penambahan dana dari pajak kenderaan bermotor yang akan masuk ke APBD Kota Tanjungbalai
Beliau juga berharap Pemerintah Kota bisa meningkatkan kerjasama dengan pihak PT. Jasa Raharja dan Samsat Kota Tanjungbalai guna meningkatkan pajak kenderaan bermotor.
"Atas nama Pemerinta Kota Tanjungbalai, kami menyambut baik kunjungan dari PT. Jasa Raharja Kantor Cabang Medan dan saya mengucapkan terima kasih telah mau bersilaturahmi dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Saya berharap Pemrintah Kota Tanjungbalai bisa meningkatkan kerjasama dengan pihak PT. JASA Raharja dan Samsat Kota Tanjungbalai untuk meningkatkan Pajak kendaraan bermotor".
Tampak hadir yakni Pj Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tanjungbalai, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai beserta staf, perwakilan PT. Jasa Raharja Medan dan perwakilan dari Kisaran serta perwakilan dari Samsat.
Diakhir acara dilakukan penandatanganan ikut membantu sosialisasi pembayaran pajak atau pernyataan komitmen dalam rangka peningkatan kepatuhan dan meningkatkan penerimaan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) yaitu : Menghimbau pegawai PNS dilingkup pemerintah Kota Tanjungbalai untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas, Melakukan pendataan kenderaan dinas yang ada di Kota Tanjungbalai serta Menghimbau pegawai PNS dilingkup Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk melakukan pelunasan pajak kenderaan baik yang dimiliki secara pribadi maupun kenderaan dinas tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan agar mendapat hak perlindungan asuransi dari PT. Jasa Raharja.
(elda)