Nias Selatan - Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH sampaikan Pendapat Akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Nias Selatan tentang Persetujuan dan Penetapan Ranperda Perubahan APBD Kab. Nias Selatan TA. 2024, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Elisati Halawa, ST bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Jl. Saonigeho Km 3,5 Teluk Dalam, Rabu (07/08/24)
Rapat Paripurna DPRD hari ini , turut dihadiri Sekda Ir. Ikhtiar Duha, MM, Unsur Forkopimda/yang mewakili , Staf Ahli Bupati , Asisten, Para Kepala OPD, Para Kabag, Camat, Pers dan tamu undangan lainnya.
Bupati Hilarius Duha menyampaikan bahwa proses dan tahapan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Nias Selatan TA. 2024 telah dilakukan setelah Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan.
Dilanjutkan dengan pembahasan rancangan perubahan rencana kerja anggaran perangkat daerah oleh komisi-komisi DPRD sampai pada sinkronisasi hasil pembahasan perubahan rencana kerja dan anggaran ditingkat komisi-komisi oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kab. Nias Selatan.
Hasil sinkronisasi Ranperda tentang Perubahan APBD Kab. Nias Selatan TA. 2024 yang telah disepakati yaitu jumlah pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.554.653.032.849,- setelah perubahan sebesar Rp. 1.541.008.491.647,37, jumlah belanja daerah sebelum perubahan Rp. 1.638.170.897.561, setelah perubahan sebesar Rp. 1.711.105.516.148.
Sehingga terdapat selisih antara pendapatan dan belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 83.517.864.712,- setelah perubahan sebesar Rp. 170.097.024.500,63. Sedangkan penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 88.517.864.712, setelah perubahan sebesar Rp. 175.097.024.500,63 dan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 5.000.000.000, setelah perubahan sebesar Rp. 5.000.000.000, sehingga sisa lebih pembiayaan tahun berkenan (Silpa) sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).
Bupati Hilarius Duha mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan DPRD, Ketua Komisi serta segenap Anggota DPRD Kab. Nias Selatan sebagai mitra kerja yang telah membahas secara bersama-sama dengan TAPD Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2024 sehingga pada hari ini dapat terlaksana mencapai persetujuan dan penetapan yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(K.T)