Nias Selatan - Dengan ditetapkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan tentang Tanggap Darurat dan Pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Nias Selatan, digelar pertemuan tentang program pelaksanaan kegiatan terkait KLB/wabah Non Alam dimaksud bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati-Teluk Dalam, Minggu (18/8/2024).
Turut hadir pada pertemuan ini Wabup Firman Giawa, SH.,MH, Dandim 0213/Nias Letkol Inf. Torang Parulian Malau, S.IP.,M.S.c, Sekda Ir. Ikhtiar Duha, MM, Dr.Agus Handito, Budiman, Desi Paymen dari Kemenkes RI, dr.Nora Violita dkk dari Dinkes Provsu, Staf Ahli Bupati , Asisten, Ka.OPD, Staf BBPD dan Dinkes Kab.Nias Selatan.
Kepada Tim yang akan bergeser dari Teluk Dalam menuju Kec. Simuk yang rencananya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pukul 07.00 Wib bersama tim dari Kemenkes RI dan Dinkes Provsu, Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH menyampaikan beberapa hal yaitu, perlu melakukan identifikasi terkait kasus malaria dan DBD guna memutuskan rantai penyebarannya maupun wabahnya, dan warga yang terpapar atau terjangkit malaria untuk dilakukan pengobatan serius, dan pastikan data positif malaria secara akurat, pembagian tugas yang tepat, serta memastikan target penyelesaian kasus malaria di Kabupaten Nias Selatan.