• Jelajahi

    Copyright © Harian Tv
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Bawaslu Nisel Gelar Sidang Adjukasi Tentang Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dari Partai Garuda Oleh KPU Nisel

    Harian Tv
    Minggu, 01 September 2024, 22:36 WIB Last Updated 2024-09-01T15:37:17Z

    Nias Selata  - Dugaan perkara Pemilu Tahun 2024 terkait tidak ditetapkannya perolehan kursi dan terpilih calon anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan 2, yakni Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan atas nama Restuman Ndruru sebagai Pemohon oleh pihak KPU Nisel sebagai Termohon, telah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi/ahli dalam Sidang Adjukasi yang digelar oleh Bawaslu Nisel, di Ruang Sidang Bawaslu, Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam, Jumat (30/8/2024).


    Dalam sidang tersebut, terungkap fakta baru bahwa KPU Nisel dalam putusannya Nomor 2011 dan 2012 tertanggal 15 Agustus 2024, tidak mempedomani surat KPU RI melalui surat yang diteruskan oleh KPU Sumatera Utara. Hal ini menyebabkan kursi Partai Garuda dan calon terpilih Restuman Ndruru dialihkan ke Partai PDIP dengan calon Nurtiza Dakhi.


    Bukti baru ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Disiplin Luahambowo, SH, di hadapan majelis sidang.


    Dalam penentuan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, KPU Nisel tidak mengikuti arahan yang tercantum dalam surat KPU RI Nomor 1591/PL.01.9-SD/05/2024, mengenai petunjuk mengenai calon calon terpilih, yang diteruskan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024,” jelas Disiplin dalam konferensi.


    Ia meminta majelis sidang untuk mempertimbangkan bukti surat tersebut, yang menurutnya telah menjawab masalah terkait keputusan KPU Nisel.


    Surat yang dimaksud adalah surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 Agustus 2023, yang ditujukan kepada KPU RI dengan Nomor 920/PL.01.9-SD/12/2024, yang berisi laporan tentang perolehan kursi dan calon anggota DPRD Nisel.


    Dalam surat yang ditekankan, KPU Sumut akan melakukan klarifikasi kepada KPU Nisel, dan hasilnya akan dilaporkan kepada KPU RI.


    Selama konferensi, juga terungkap adanya petunjuk dari Ketua KPU RI, Afifudin, melalui pesan singkat kepada Ketua KPU Nisel, Benimeritus Halawa, yang diungkapkan oleh Resman Buulolo. Dalam pesan tersebut, Ketua KPU RI menyatakan bahwa kursi tetap menjadi milik Partai Garuda, namun calon terpilihnya (Restuman Ndruru) tidak ditetapkan, karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan kursi dari satu partai ke partai lain.


    "Ini hasil chat dari Pak Afifuddin Ketua KPU RI kepada Ketua KPU Benimeritus, 'kursi tetap milik Partai Garuda dan calon terpilihnya jangan ditetapkan karena pihak KPU tidak punya kewenangan memindahkan kursi partai A ke partai lain' itulah isi teksnya," ungkap Resman juga sebagai anggota KPU Nisel.


    Atas petunjuk tersebut, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara Ketua KPU Nisel Benimeritus Halawa dan Resman Buulolo dengan tiga komisioner KPU lainnya, yakni Isiani Gohae, Kadar Kristian Wau, dan Sifaomadodo Wau.


    Diketahui, perkara ini bergulir di Sidang Bawaslu Nisel karena Partai Garuda diduga tidak patuh menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sehingga pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya melaporkan hal itu ke Bawaslu Nisel. **

    Komentar

    Tampilkan