Nias Selatan - Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH menghadiri rapat Paripurna DPRD Kab. Nias Selatan dalam rangka pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kab. Nias Selatan periode 2024-2029 bertempat di Kantor DPRD Kab. Nias Selatan Jl. Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Senin (30/09/24).
Membaca pidato Menteri Dalam Negeri RI, Bupati Hilarius Duha menyampaikan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan ada 3 fungsi DPRD yaitu: fungsi pembentukan Perda, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam fungsi pengawasan, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket dan Hak menyatakan pendapat.
Mengingat pentingnya fungsi dan peran DPRD, maka DPRD dituntut untuk memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.
Keanggotaan DPRD Kab. Nias Selatan yang ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara dan hari ini dambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli berjumlah 35 orang, berasal dari: PDI-P (10 orang), Partai Golkar (5 orang), Partai Nasdem (5 orang), PAN (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), Partai Gerindra (3 orang), PKB (2 orang) dan Partai Hanura (1 orang).
Rapat Paripurna pelantikan DPRD ini dimeriahkan penampilan sanggar budaya Orahua dan penyerahan cinderamata dari Pemkab Nias Selatan kepada pimpinan DPRD periode 2019-2024, turut dihadiri Ketua TP-PKK Kab. Nias Selatan Ny. Yustina Hilarius Duha, istri Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Forkopimda Kab. Nias Selatan, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, ketua partai, calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024, anggota DPRD periode 2019-2024, perwakilan instansi vertikal, Kacab Bank Sumut Teluk Dalam, Kakan Kemenag Kab. Nias Selatan, istri/suami anggota DPRD yang dilantik, tokoh agama/rohaniawan, LSM, Pers dan tamu undangan lainnya. **