Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan enam tersangka dugaan korupsi pengelolaan izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang ada di Kabupaten Lahat, Sumsel. Hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI, kasus ini merugikan negara senilai Rp488.948.696.131,56 atau Rp488,9 miliar.
"Kita laksanakan Tahap II dengan enam tersangka di dalamnya, yaitu ES, G dan B yang merupakan Komisaris hingga Direktur PT Andalas Bara Sejahtera. Lalu M, sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, kemudian SA dan LD sebagai Kepala Seksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dalam penyerahan berkas ini, Vanny mengatakan, enam tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 - 30 Oktober 2024, Tersangka ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
(Miko Rolis)