Empat Lawang - Dalam surat yang beredar luas Dari BPJS Kesehatan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama tiga tahun, dengan total tunggakan mencapai Rp38,4 miliar.
BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau menegaskan bahwa jika tunggakan ini tidak segera dilunasi, layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar melalui Pemkab Empat Lawang akan dinonaktifkan.
Catatan resmi BPJS menunjukkan bahwa Pemkab belum membayar iuran BPJS sejak 2022,dengan rincian tunggakan sebesar Rp5,4 miliar di tahun 2022, Rp19,6 miliar pada 2023, dan Rp13,4 miliar untuk tahun berjalan 2024.
Dari informasi yang di dapat BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau telah mengirimkan surat resmi kepada PJ Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, untuk menyampaikan ultimatum terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang terdaftar.
Dalam surat tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan rencana kerja PBPU/BP Pemda Kabupaten Empat Lawang untuk tahun 2024 akan berakhir tanpa perpanjangan, jika tunggakan tak segera dilunasi 1/11/2024
Apa yang di dikhawatirkan terjadi masyarakat kabupaten Empat lawang khusunya bagi penguna peserta BPJS atau KIS yang diklaim oleh Pemda empat lawang. Betapa tidak hendak hati ingin ringan dan gratis, dalam berobat melakukan perobatan di rsud maupun di puskesmas serta tempat lainya kali ini tidak bisa dilakukan lagi. Pasalnya pihak BPJS cabang lubuk Linggau telah resmi mengeluarkan surat pemberitahuan Berakhirnya rencana kerja PB j//fx PU / PB Pemda Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2024 ini.
Surat yang dikeluarkan oleh BPJS itu diterima oleh wartawan dengan nomor 1901/III-02/1024
(Miko Rolis)