Jaksa Terima Tersangka Pemilik 108 Kg Ganja, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Harian Tv
Thursday, February 27, 2025, 10:19 WIB Last Updated 2025-02-27T03:19:14Z

BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara narkotika jenis ganja atas nama tersangka Z dan M dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Serah terima ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (26/2/2025).


Kasus ini bermula pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika petugas Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka Z dan M yang sedang menunggu seseorang bernama Dek Gam (DPO). Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggeledahan. Saat diperiksa, tersangka Z mengakui bahwa mereka membawa ganja dan menunjukkan barang bukti yang disimpan di sepeda motor yang mereka kendarai.


Keduanya tidak memiliki izin untuk menanam, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Kantor Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Barang Bukti yang Diserahkan:


Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 108 kg ganja kering, yang dikemas dalam beberapa kardus dengan rincian sebagai berikut:


* Kardus A.1: 24 bungkus, berat total 24.687 gram brutto


* Kardus A.2: 23 bungkus, berat total 23.905 gram brutto


* Kardus A.3: 10 bungkus, berat total 10.360 gram brutto


* Kardus A.4: 24 bungkus, berat total 24.760 gram brutto


* Kardus A.5: 24 bungkus, berat total 24.757 gram brutto


Selain narkotika, jaksa juga menerima barang bukti lain, termasuk:


* 1 unit HP OPPO F9 (tanpa SIM card)


* 1 unit HP ITEL A80 (tanpa SIM card)


* 4 buah keranjang rotan


* 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih-merah


* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam


Ancaman Hukuman Berat


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Z dan M dijerat dengan:


* Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


* Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Ancaman hukuman bagi keduanya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Z dan M langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk memperlancar proses persidangan. 


(Hendra)

Komentar

Tampilkan