Sumatra Selatan - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II Lembaga Negara yang mempunyai Kewenangan
1. Pengawasan, Penyelidikan dan Memutuskan suatu perkara sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999
KPPU Kanwil II Lampung telah melakukan pemanggilan Resmi terhadap Pelapor dan Saksi atas dugaan pelanggaran Kemitraan oleh Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kab. Empat Lawang Kamis 6 Februari 2025 di Kanwil II Lampung
Sebelum nya KPPU telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan beberapa saksi dan kini 6/2/2025 telah melakukan pemanggilan ulang guna melengkapi tahap penyelidikan dan memastikan keakuratan data pelapor. Menguatkan keterangan kesaksian
Pemanggilan atas nama D" dan S sebagai saksi telah di mintai keterangan dengan berbagai pertanyaan kronologi kejadian pelanggaran kemitraan oleh PT ELAP secara tertutup oleh KPPU Kanwil II Lampung
Dan begitu juga pemanggilan terhadap pelapor atas nama M" guna memastikan kebenaran data dan bukti dokumen dan vidio dari berbagai Nara sumber atas dugaan pelanggaran kemitraan UU No. 20 tahun 2008 Pasal 1
Taufik sebagai Aktivis sangat menyangkan atas dugaan pelanggaran kemitraan yang di lakukan oleh PT. ELAP terhadap mitra kerjanya yaitu Koprasi Elang Mas,
Lanjut Taufik, saya berharap dan yakin dengan Lembaga Negara KPPU ini bisa menyelesaikan dan secepatnya persoalan atas pelanggaran kemitraan oleh PT. ELAP dengan sangsi yang telah di pelanggarnya dan berharap KPPU bisa menjalankan sesuai Fungsinya, yang mana sudah di atur UU No. 5 tahun 1999, "ungkapnya
(Miko Rolis)