Siswa SD di Empat Lawang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, (MBG) Menjadi Viral di Dunia Pendidikan

Harian Tv
Thursday, February 20, 2025, 10:00 WIB Last Updated 2025-02-20T03:00:53Z

Empat Lawang - Viral delapan siswa SD Negeri di Empat Lawang, Sumatera Selatan, keracunan usai menyantap makan bergizi gratis (MBG), Selasa (18/2). Lauk dalam menu juga terdapat banyak belatung.


Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, program itu resmi dimulai pada Senin (17/2) dan dia turut menyaksikan. Launching MBG dibuka langsung Penjabat Bupati Empat Lawang dan dihadiri seluruh koordinator pimpinan daerah di wilayah itu.


"Ya baru di-launching Senin kemarin, berlangsung aman dan lancar. Nah hari kedua pelaksanaan baru terjadi siswa keracunan," ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, Rabu (19/2).


Program MBG di Empat Lawang menyasar tujuh sekolah mulai tingkat TK hingga SMA derajat dengan total distribusi 3.088 paket dalam kemasan wadah stainless. Pelaksanaan MBG di hari kedua juga dengan jumlah sasaran yang sama.


Atas kejadian itu, polisi menghentikan sementara operasional dapur dan distribusi MBG ke seluruh wilayah Empat Lawang seiring proses penyelidikan yang dilakukan penyidik. Sejumlah pihak tengah diperiksa terkait insiden tersebut.


"Kami masih tunggu hasil pemeriksaan sampel di Labfor Polda Sumsel," kata Abdul Aziz.


Ketua DPD Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) Sumsel sekaligus penanggungjawab dapur umum MBG Evie Hadenli mengatakan, MBG digelar di tujuh daerah di Sumsel sejak 17 Februari 2025. Ketujuh daerah itu adalah Prabumulih, Empat Lawang, Pagaralam, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim, Lahat, dan Ogan Komering Ulu Timur. Selanjutnya program yang sama juga direalisasikan ke kabupaten dan kota lain.


"Kami berupaya agar program MBG berjalan lancar dan mudah-mudahan ke depan insiden kemarin tidak terulang lagi," ujar Evie.


Kejadian ini murni kelalaian petugas dan harus di beri sanksi hukum yang sudah di atur pada Pasal 137 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan*: Petugas pengawas makanan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.


Pasal 359 KUHP  Petugas pengawas makanan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.000,00.


Atau Sanksi Lainnya Ganti rugi: Petugas pengawas makanan dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada korban keracunan.


2. Pengawasan khusus: Petugas pengawas makanan dapat diawasi secara khusus oleh pihak yang berwenang. Ujar "Dirli Sapta


(Miko Rolis)

Komentar

Tampilkan