Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Harian Tv
Wednesday, March 5, 2025, 11:27 WIB Last Updated 2025-03-05T04:27:58Z

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selasa 4/3/2025.


Lima tersangka yang ditetapkan adalah:


RM, Bupati Musi Rawas periode 2005-2015


ES, Direktur PT. DAM tahun 2010


SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013


AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011


BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016


Modus Korupsi: Penyalahgunaan Lahan Sawit Tanpa Izin

Para tersangka diduga secara melawan hukum menerbitkan izin, menguasai, dan menggunakan lahan negara tanpa hak seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan ini digunakan untuk perkebunan sawit PT. DAM, bagian dari total 10.200 hektare lahan negara yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Barang Bukti dan Penyitaan Aset

Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sumsel telah menyita berbagai barang bukti, antara lain:

✅ Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas

✅ Dokumen-dokumen penting terkait perizinan dan pengelolaan lahan

✅ Uang senilai Rp 61,3 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM


Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan 60 Saksi

Sebelum menetapkan status tersangka, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi. Empat tersangka (RM, ES, SAI, dan AM) sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun setelah cukup bukti, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.


Sementara itu, tersangka BA (Kepala Desa Mulyoharjo) telah dipanggil tiga kali secara patut, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.


Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan:

➡ Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair).

➡ Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).


Kejati Sumsel Akan Terus Dalami Kasus Ini

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, tindakan hukum lainnya juga akan segera dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan korupsi dalam kasus ini.


Kasus ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan lahan negara dapat merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


(**)

Komentar

Tampilkan