Musi Banyuasin - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menggelar siaran pers terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam proyek pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. 6/32025.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hasil penyelidikan yang mendalam akhirnya menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini:
Dua Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino
HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025.
AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah proyek jalan tol tersebut, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025.
Sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi, namun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pengadaan tanah jalan tol.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses Penyidikan: 15 Saksi, 2 Ahli, dan Barang Bukti Disita
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum yang melibatkan:
Pemeriksaan terhadap 15 saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pengadaan tanah.
Keterangan dari dua ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, untuk mendalami aspek hukum serta status tanah yang dipermasalahkan.
Penyitaan dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Dengan bukti yang semakin menguat, tim penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas.
Korupsi Lahan di Luar HGU: Kejari Musi Banyuasin Tingkatkan Status Penyelidikan
Selain kasus korupsi pengadaan tanah jalan tol, pada hari yang sama (6 Maret 2025), Kejari Musi Banyuasin juga meningkatkan status penyelidikan kasus lain ke tahap penyidikan.
Kasus yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini ditegaskan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025.
Hasil Investigasi Lapangan: 909,7 Hektar Lahan Perkebunan Sawit di Luar HGU
Dalam tahap penyelidikan, tim penyidik Kejari Musi Banyuasin bekerja sama dengan:
Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin
Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia
Dinas Perkebunan
Camat dan Kepala Desa setempat
Mereka melakukan pemeriksaan lapangan serta overlay peta, yang menghasilkan temuan bahwa PT. Sentosa Mulia Bahagia diduga mengelola lahan perkebunan di luar izin HGU mereka. Rinciannya sebagai berikut:
Desa Peninggalan → 135,5 hektar
Desa Pangkalan Tungkal → 712,5 hektar
Desa Simpang Tungkal → 13,6 hektar + 48,1 hektar
Total luas perkebunan sawit di luar HGU: 909,7 hektar
Dengan adanya indikasi penyalahgunaan izin lahan ini, Kejari Musi Banyuasin menyatakan bahwa peristiwa pidana telah ditemukan dan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut.
Dampak Kasus Ini terhadap Proyek Infrastruktur dan Tata Kelola Lahan
Kasus ini tidak hanya berdampak pada proyek jalan Tol Betung-Tempino Jambi, tetapi juga mencerminkan permasalahan serius dalam tata kelola lahan di Indonesia. Beberapa dampak yang dapat terjadi antara lain:
Terganggunya Proyek Infrastruktur
Dengan adanya pemalsuan dokumen pengadaan tanah, proyek jalan tol ini berpotensi mengalami keterlambatan.
Pihak berwenang harus memastikan bahwa ganti rugi tanah diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Potensi Kerugian Keuangan Negara
Jika pengelolaan tanah dilakukan secara ilegal di luar HGU, negara bisa kehilangan pendapatan pajak dan retribusi.
Dugaan korupsi ini harus ditindaklanjuti agar negara tidak mengalami kerugian lebih besar.
Evaluasi terhadap PT. Sentosa Mulia Bahagia
Dengan adanya dua kasus korupsi yang melibatkan perusahaan ini, ada kemungkinan izin usaha perkebunan mereka akan ditinjau ulang.
Jika terbukti bersalah, PT. Sentosa Mulia Bahagia bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kesimpulan: Korupsi Tanah dan Lahan Perkebunan Jadi Sorotan
Kasus ini menyoroti dua masalah utama, yaitu dugaan pemalsuan dokumen pengadaan tanah untuk proyek jalan tol serta pengelolaan perkebunan sawit secara ilegal di luar izin HGU.
Penetapan dua tersangka dalam kasus tol Betung-Tempino menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam memberantas korupsi. Sementara itu, peningkatan status penyelidikan kasus perkebunan sawit ilegal menjadi penyidikan menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan lahan akan terus diusut tuntas.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang tengah berjalan!.
(**)