Sat Res Narkoba Lahat Bekuk Pengedar Sabu di Merapi Timur

Harian Tv
Wednesday, March 5, 2025, 11:22 WIB Last Updated 2025-03-05T04:22:53Z

Lahat – Sat Res Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (02/03/2025) pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.


Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP Hairudin, SH, memimpin langsung operasi ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A-14/III/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL. Polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Andre Suwardi (25), warga Dusun IV Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sedang sabu dengan berat brutto 43,87 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berperan sebagai pengedar narkotika.


Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti yang disimpan dalam plastik klip transparan.


Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Lahat dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasat Res Narkoba Polres Lahat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.


(**)

Komentar

Tampilkan